Epistemologi Hukum Islam Transformatif; Sebuah Tawaran Metodologis dalam Pembacaan Kontemporer
Epistemologi Hukum Islam Transformatif; Sebuah Tawaran Metodologis dalam Pembacaan Kontemporer – Moh. Anas Kholish dan Nor Salam
Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia; Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam
Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia; Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam – Khoirul Hidayah dan Mudawamah
HUKUM LEGISLASI DI INDONESIA
Penulis : Mustafa Lutfi, Septiani
Kertas : HVC
Ukuran : 15.5 x 23
Tebal : viii + 162 hlm
Kehadiran buku ini ditujukan untuk menambah kajian keilmuan pada bidang hukum ketatanegaraan khususnya pada bidang ilmu perundang-undangan serta untuk menumbuhkan semangat literasi bagi seluruh pembaca mengenai kajian dinamika hukum tata negara di Indonesia. Realitas praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih sering luput dari perhatian masyarakat menjadi salah satu alasan mengapa buku ini disusun. Urgensi pengetahuan terkait ilmu perundang-undangan menjadi sesuatu yang dirasa perlu untuk hadir dengan bentuk sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat secara luas
Intellectual Network: Sejarah Pemikiran 4 Mazhab
Intellectual Network: Sejarah Pemikiran 4 Mazhab – Fakhruddin
Koperasi Syariah & Pengaturannya di Indonesia
Koperasi Syariah & Pengaturannya di Indonesia – Burhanuddin S.
Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia
Kertas : HVS
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : viii + 276
Penulis : ERFANIAH ZUHRIAH
Buku ini membahas tentang permasalahan terkait landasan pemikiran, implikasi, dan kebijakan formulasi pemberlakukan Small Claims Court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama berdasarkan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Melalui karya ini, penulis menghadirkan terobosan hukum baru terkait pemberlakukan Small Claims Court pada Pengadilan Agama
PEMBERLAKUAN SMALL CLAIMS COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kertas : HVS
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : xi + 342
Penulis : Erfani Zuhriyah
Buku ini hadir ingin memberikan terobosan dalam perkara di pengadilan agama agar perkara tersebut bisa diselesaikan dengan menggunakan asas cepat sederhana dan biaya ringan. Perkara yang masuk ke pengadilan agama dapat dibedakan menjadi dua yaitu perkara permohonan (volunter) dan perkara gugatan (Contensius). Rata-rata perkara permohonan (volunter) yang masuk ke pengadilan agama diselesaikan dalam waktu 1 bulanan dan perkara gugatan (Contensius) bisa memakan waktu 6 bulanan tergantung beban pembuktian perkaranya di pengadilan agama.