Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi

Pengarah

  1. Pengarah terdiri atas para pejabat struktural di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terdiri atas: Rektor, Para Pembantu Rektor dan Para Kepala Biro.
  2. Pengarah memiliki tugas dan fungsi:
  • Bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kebijakan pengembangan lembaga sesuai dengan visi, misi, dan tujuan universitas dan lembaga.
  • Bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam  administrasi dan pengembangan lembaga.
  • Mengawasi penyelenggaraan organisasi serta membantu melakukan negosiasi pengembangan usaha dengan perorangan maupun instansi baik pemerintah ataupun swasta dalam dan luar negeri.
  • Membina dan mengupayakan berbagai dukungan dari pemerintah dalam bentuk kegiatan lobi dan negosiasi dengan tokoh kunci dalam dan luar negeri.

 

Konsultan

  1. Konsultan adalah orang yang karena kecakapannya ditunjuk untuk membantu memberikan pembimbingan dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan lembaga dalam rangka pengembangan;
  2. Konsultan terdiri dari: konsultan bidang manajemen keuangan, redaksional, pemasaran, dan percetakan;
  3. Lembaga dapat menambah atau mengurangi konsultan bidang lain yang diperlukan sesuai kebutuhan;
  4. Konsultan memiliki tugas dan fungsi:
  • Bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan teknis sesuai dengan bidang konsultasi yang ditangani dalam rangka mengembangkan lembaga;
  • Melakukan pengawasan penyelenggaraan organisasi sesuai dengan bidang konsultasi yang ditangani dalam rangka mengembangkan lembaga;
  • Memberikan saran-saran inovatif, preventif, dan kuratif atas berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga.

 

Ketua

  1. Ketua adalah pemimpin lembaga yang diangkat oleh rektor;
  2. Dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya secara organik ketua dibantu oleh Sekretaris dan Administrasi, dan bagian-bagian yang terdiri atas: bagian penerbitan, bagian percetakan, dan, bagian pemasaran, dan bagian toko buku;
  3. Ketua dapat menambah atau mengurangi bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan lembaga;
  4. Ketua memiliki tugas dan fungsi:
    • Bertanggungjawab terhadap terlaksananya penyelenggaraan penerbitan, percetakan, pemasaran, pertokoan, dan pengembangan kelembagaan;
    • Bertanggungjawab Pembinaan dan Pengembangan karier staf administrasi;
    • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi dan manajemen lembaga;
    • Bertanggungjawab terhadap keuangan lembaga;
    • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
    • Bertanggungjawab terhadap terlaksananya penjaminan mutu produk-produk lembaga;
    • Bertanggungjawab terhadap kesejahteraan staf administrasi;
    • Merumuskan kebijakan pengembangan lembaga;
    • Melaksanakan visi dan misi lembaga;
    • Merencanakan anggaran kegiatan bersama tim;
    • Membuat kebijakan keuangan bersama tim terkait;
    • Merumuskan model-model pelayananan  secara efisien dan efektif;
    • Mengontrol pelaksanaan anggaran keuangan;
    • Merumuskan kebijakan pelaksanaan kegiatan penerbitan, percetakan, pemasaran, dan pertokoan;
    • Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan penerbitan, percetakan, pemasaran, dan pertokoan;
    • Melakukan penilaian terhadap prestasi staf;
    • Merumuskan, mencari, dan melaksanakan kerjasama dengan lembaga/instansi/industri yang terkait dan relevans;
    • Melakukan hubungan ke luar dalam rangka pengembangan lembaga;
    • Melakukan koordinasi perumusan kebijakan dan pelaksanaannya kepada pihak-pihak terkait;
    • Merumuskan kebijakan mutu produk unit penerbitan dan jaringan pemasaran;
    • Memimpin, mengarahkan, mengontrol, mengevaluasi, dan mengambil kebijakan terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf.

 

Sekretaris

  1. Sekretaris adalah seseorang yang diangkat oleh rektor untuk membantu ketua melakukan tugas-tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Sekretaris memiliki tugas dan fungsi:
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi lembaga dalam bidang kesekretariatan lembaga;
  • Merencanakan kebutuhan bahan dan perlengkapan lembaga secara menyeluruh;
  • Melakukan manajemen persuratan lembaga;
  • Mengadministrasikan dan mengarsipkan pelaksanaan kegiatan lembaga;
  • Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data buku terbitan dan percetakan;
  • Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data jaringan pemasaran dan hasil penjualan;
  • Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data pegawai;
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan divisi-divisi dalam bidang kesekretariatan;
  • Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan lembaga;
  • Bersama dengan bendahara melakukan analisis sistem penggajian;
  • Meminta laporan dan mendokumentasikan laporan dari bagian-bagian;
  • Membuat laporan kegiatan lembaga secara keseluruhan;

 

Administrasi Umum dan Keuangan

  1. Administrasi Umum dan Keuangan adalah seseorang yang diangkat untuk membantu Ketua melakukan tugas-tugas di bidang administrasi umum dan keuangan;
  2. Administrasi Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi:
    • 1) Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi lembaga dalam bidang keuangan lembaga;
    • 2) Merencanakan kebutuhan keuangan lembaga secara menyeluruh;
    • 3) Melakukan manajemen keuangan sesuai dengan peraturan;
    • 4) Mengadministrasikan dan mengarsipkan pelaksanaan kegiatan keuangan lembaga;
    • 5) Mengadministrasikan dan mengontrol penggunaan keuangan lembaga;
    • 6) Mengkoordinasikan dan mengarahkan bagian-bagian dalam bidang keuangan;
    • 7) Bersama dengan sekretaris melakukan analisis sistem penggajian;
    • 8) Mengadministrasikan dan mengontrol penggunaan IKN;
    • 9) Meminta laporan pelaksanaan keuangan dan mendokumentasikan laporan keuangan dari bagian-bagian;
    • 10) Membuat laporan dan evaluasi kegiatan lembaga di bidang keuangan secara keseluruhan.

 

Bagian Penerbitan

  1. Bagian penerbitan merupakan  bagian organik lembaga yang bergerak dalam bidang penerbitan;
  2. Bagian penerbitan dipimpin oleh penanggung jawab penerbitan dan dibantu oleh beberapa staf penerbitan;
  3. Bagian penerbitan dapat diubah oleh ketua sesuai dengan kebutuhan lembaga dengan mendasarkan pada pencapaian visi dan misi lembaga.
  4. Bagian penerbitan dapat mengembangkan kerjasama penerbitan dengan penerbit atau pihak lain dengan persetujuan ketua;
  5. Bagian penerbitan bertanggung jawab dalam bidang penerbitan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
  6. Bagian penerbitan bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan penerbitan kepada ketua secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan baik laporan keuangan maupun laporan akademik.

 

Bagian Percetakan

  1. Bagian percetakan merupakan bagian organik lembaga yang bergerak dalam bidang percetakan;
  2. Bagian percetakan dipimpin oleh seorang penanggung jawab percetakan dan dibantu oleh staf percetakan;
  3. Bagian percetakan dapat dilakukan perubahan oleh ketua sesuai dengan kebutuhan lembaga dengan mendasarkan pada pencapaian visi dan misi lembaga.
  4. Bagian percetakan bertanggung jawab dalam bidang percetakan  yang meliputi perencanaa, pelaksanaan,  monitoring, dan evaluasi.
  5. Bagian percetakan bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan percetakan kepada ketua secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan baik laporan keuangan maupun akademik.

 

Bagian Pemasaran

  1. Bagian pemasaran merupakan bagian organik lembaga yang bergerak dalam bidang pemasaran buku-buku terbitan UIN-Maliki Press;
  2. Bagian pemasaran dipimpin oleh seorang penanggung jawab pemasaran dan dibantu oleh staf pemasaran;
  3. Bagian pemasaran dapat dilakukan perubahan oleh ketua sesuai dengan kebutuhan lembaga dengan mendasarkan pada pencapaian visi dan misi lembaga.
  4. Bagian pemasaran bertanggung jawab dalam bidang pemasaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Bagian pemasaran bertanggung jawab dalam mengembangkan jaringan pemasaran untuk menjual produk-produk terbitan baik melalui toko-toko buku maupun proyek pengadaan;
  6. Melakukan fungsi penjualan (negosiasi, memantau persediaan di toko buku, mencari outlet baru, dll).
  7. Melakukan fungsi promosi (membuat iklan/brosur/poster/spanduk, menyelenggarakan pameran, launching produk, memantau display produk di toko buku).
  8. Bagian pemasaran dapat mengembangkan kerjasama pemasaran dengan penerbit/pihak lain dengan persetujuan ketua;
  9. Membuat kerjasama pemasaran buku dengan pihak-pihak lain.
  10. Melakukan survei pasar dalam rangka menetapkan segmen pasar buku.
  11. Menyelenggarakan bursa buku baik yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan pihak lain di luar UIN Maliki Malang.
  12. Melakukan monitoring dan distribusi buku di toko-toko yang menjadi jaringan pemasaran.
  13. Memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan lebih cepat dan lebih baik dibanding pesaing.
  14. Bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan pemasaran kepada ketua secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan baik keuangan maupun akademik.

 

Bagian Toko Buku

  1. Bagian Toko Buku merupakan bagian organik lembaga yang bergerak dalam bidang pemasaran buku-buku terbitan UIN Maliki Press di Book Center UIN-Maliki Press;
  2. Bagian Toko Buku dipimpin oleh seorang penanggung jawab toko buku dan dibantu oleh staf toko buku;
  3. Bagian Toko Buku dapat dilakukan perubahan oleh ketua sesuai dengan kebutuhan lembaga dengan mendasarkan pada pencapaian visi dan misi lembaga.
  4. Bagian Toko Buku bertanggung jawab dalam bidang pemasaran buku di book center yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Melakukan survei pasar dalam rangka menetapkan belanja buku.
  6. Menyelenggarakan bursa buku baik yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan pihak lain di UIN Maliki Malang.
  7. Memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan lebih cepat dan lebih baik dibanding pesaing.
  8. Bagian Toko Buku dapat mengembangkan kerjasama pemasaran dengan penerbit/pihak lain dengan persetujuan ketua;
  9. Bagian Toko Buku bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan kepada ketua secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan baik laporan keuangan maupun akademik