Pengelolaan SDM dalam sebuah lembaga merupakan yang penting karena sebuah organisasi pada prinsipnya mengelola individu-individu dalam sebuah organisasi. Terdapat prinsip-prinsip dalam mengelola SDM, yaitu:
- Penghargaan kepada Individu.
- Peningkatan kesejahteraan hidup.
- Pengakuan atas Prestasi.
- Pemenuhan harapan masa depan yang lebih baik.
- Keterbukaan dan Perlakuan yang adil dan jujur.
- Kesanggupan bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik.
- Memiliki tanggung jawab yang tinggi.
- Memiliki tanggung jawab keluarga yang cukup berat.
Dalam mengelola SDM selain terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan juga terdapat beberapa hal yang harus ditetapkan demi kelancaran roda organisasi yang mencakup: Sistem perekrutan dan pemberhentian, sistem kerja, penetapan gaji, dan pembinaan karir SDM. Pada prinsipnya, dalam manajemen SDM lembaga ini mengacu pada ketetapan yang diatur oleh Universitas sebagai organisasi yang menaungi lembaga penerbitan dan percetakan ini.
Dalam sistem perekrutan dan pemberhentian terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu: (a) Perekrutan SDM untuk mengisi pos-pos lembaga didasarkan pada skala prioritas dan kompetensi; (b) Perekrutan SDM dilakukan secara terbuka maupun melalui sistem pengaderan berjenjang dan berkala; (c) Syarat-syarat dan ketentuan perekrutan SDM didasarkan pada peraturan dan kesesuaian kebutuhan universitas dan/atau lembaga; (d) Kategori SDM terdiri atas: PNS yang ditugaskan di penerbitan dan percetakan, SDM yang dikontrak Universitas dan tugaskan di penerbitan dan percetakan, SDM yang dikontrak oleh penerbitan dan percetakan, SDM yang digaji honorer (freelance) serta SDM yang bekerjasama dengan Universitas dan/atau UIN Maliki Press; (e) SDM yang diterima harus menandatangani kontrak kerja di atas materai Rp. 6000,-; (f) SDM diberhentikan apabila: Yang bersangkutan meninggal dunia; Mengajukan permohonan berhenti kepada lembaga; Melanggar etika kesusilaan; Tersangkut perkara pidana; Melakukan tindakan kriminal; dan Habis masa kontrak kerja.
Sistem kerja diatur dengan penetapan bahwa: (a) masa kerja karyawan disesuaikan dengan kontrak kerja yang dievaluasi setiap tahun; (b) Waktu kerja karyawan dimulai jam 07.00 – 14.00 dengan masa istirahat jam 11.30 -12.30 pada hari Senin- Sabtu dan khusus para hari Jum’at masa istirahat pada jam 11.00-12.30. (c) Dalam hal karyawan kerja di atas batas waktu yang telah ditetapkan, maka karyawan dapat memperoleh uang lembur sesuai dengan ketentuan lembaga; dan (d) Karyawan dapat mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, dalam hal penggajian karyawan berhak mendapatkan gaji baik yang bersifat berkala maupun aksidentil; penetapan gaji karyawan mengacu pada ketentuan universitas dan/atau lembaga; dann seluruh karyawan dapat memperoleh gaji tambahan sesuai dengan ketentuan lembaga.
Sedangkan dalam hal pembinaan karir karyawan dapat dilakukan melalui antara lain: Lembaga dapat meningkatkan kompetensi karyawan melalui pembinaan-pembinaan dalam pelatihan dan sejenisnya; keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, dan pembinaan karir karyawan tersebut dilaksanakan melalui sistem berjenjang dan proporsional. Hal-hal yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.