Penulis Dalam

Penulis Dalam merupakan penulis yang berasal dari kalangan internal UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, baik dosen, mahasiswa, atau karyawan. Adapun tahapan proses penerbitan buku bagi penulis yang dari dalam adalah sebagai berikut:

  1. Penulis mengajukan naskah buku lengkap dalam bentuk hard copy (dilengkapi dengan surat pernyataan keaslian naskah) kepada UIN-Maliki Press (bagian administrasi redaksional).
  2. Setelah naskah buku diterima oleh bagian administrasi redaksional, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Tim Konsultan bidang redaksional UIN-Maliki Press, mengenai kelayakan untuk diterbitkan.
  3. Terkait dengan hasil pembahasan oleh Tim Konsultan, terdapat beberapa kategori, yaitu: a) Layak diterbitkan tanpa revisi; b) Layak diterbitkan dengan revisi; dan c) Tidak Layak diterbitkan.
  4. Apabila naskah termasuk kategori (a), maka bagian administrasi redaksional menghubungi kepada penulis agar menyerahkan soft copy naskah buku, kemudian dilanjutkan penandatanganan surat perjanjian kontrak. Apabila naskah termasuk kategori (b), maka bagian penulis harus menyempurnakan naskahnya sesuai dengan saran yang diberikan oleh tim konsultan, dan selanjutnya diberikan kepada bagian administrasi redaksional yang kemudian dilanjutkan penandatanganan surat perjanjian kontrak. Apabila naskah termasuk kategori (c) maka naskah dikembalikan kepada penulis.
  5. Setelah dinyatakan layak, selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Rektor tentang Penulis Buku.
  6. Selanjutnya dilanjutkan proses pengeditan oleh tim editor. Setelah selesai diedit, selanjutnya diberikan kepada bagian pracetak untuk dilayout menjadi buku sekaligus menentukan desain covernya.

Penulis Luar

Penulis Luar merupakan penulis yang berasal dari kalangan luar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Adapun tahapan proses penerbitan buku bagi penulis yang dari luar adalah sebagai berikut.

  1. Penulis mengajukan naskah buku lengkap dalam bentuk hard copy (dilengkapi dengan surat pernyataan keaslian naskah) kepada UIN-Maliki Press (bagian administrasi redaksional).
  2. Setelah naskah buku diterima oleh bagian administrasi redaksional, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Tim Konsultan bidang redaksional UIN-Maliki Press, mengenai kelayakan untuk diterbitkan.
  3. Terkait dengan hasil pembahasan oleh Tim Konsultan, terdapat beberapa kategori, yaitu: a) Layak diterbitkan tanpa revisi; b) Layak diterbitkan dengan revisi; dan c) Tidak Layak diterbitkan.
  4. Apabila naskah termasuk kategori (a), maka bagian administrasi redaksional menghubungi kepada penulis agar menyerahkan soft copy naskah buku, kemudian dilanjutkan penandatanganan surat perjanjian kontrak. Apabila naskah termasuk kategori (b), maka bagian penulis harus menyempurnakan naskahnya sesuai dengan saran yang diberikan oleh tim konsultan, dan selanjutnya diberikan kepada bagian administrasi redaksional yang kemudian dilanjutkan penandatanganan surat perjanjian kontrak. Apabila naskah termasuk kategori (c) maka naskah dikembalikan kepada penulis.
  5. Selanjutnya dilanjutkan proses pengeditan oleh tim editor. Setelah selesai diedit, selanjutnya diberikan kepada bagian pracetak untuk dilayout menjadi buku sekaligus menentukan desain covernya.